Polda Lampung Ringkus 7 Pelaku Bom Molotov Demo DPRD, 6 Orang Masih di Bawah Umur
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang kedapatan membawa bom molotov usai aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin (1/9/2025).
Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya ternyata masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Untuk penanganan ABH, kami berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsipnya, semua proses hukum dilakukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak melalui keadilan restoratif,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Irwan Hermawan, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, upaya diversi dan pendampingan akan dikedepankan agar anak-anak tersebut tidak mendapat hukuman berat, melainkan diarahkan pada pembinaan dan proses pemulihan.
Kronologi Penangkapan
Tiga pemuda terpergok membawa bom molotov yang rencananya hendak dilempar ke Gedung DPRD Lampung saat aksi unjuk rasa 1 September lalu.
Ketiga pelaku tersebut adalah JF (23), RA (16), dan MR (15), warga Kecamatan Tanjung Karang Timur. Polisi menemukan fakta bahwa otak aksi ini adalah FJ (23), sedangkan pelaku lain masih berusia remaja.
Kasus ini berawal pada 31 Agustus 2025 sore, ketika FJ mendatangi sebuah warnet dan mengajak sejumlah remaja untuk ikut demonstrasi sambil membawa bom molotov.
Ia terinspirasi dari unggahan di media sosial tentang aksi pembakaran gedung DPRD di daerah lain.
Keesokan harinya, FJ kembali datang ke warnet dengan membawa minyak tanah untuk merakit bom molotov. Dari sana, kelompok ini bergerak menuju pusat kota.
bom molotov
bom DPRD
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
