Polda Lampung Ringkus 5 Orang Sindikat Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kombes Irfan juga menambahkan secara ekonomis, nilai barang haram tersebut mencapai Rp1.411.900.000.
Dengan penyitaan narkoba itu, jumlah Masyarakat yang telah diselamatkan mencapai 5.045 jiwa.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (*)
narkoba
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
