Polda Lampung Ringkus 319 Bandit Jalanan dalam Operasi Sikat Krakatau 2025

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Agustus 2025 11:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau 2025 di Mapolda Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau 2025 di Mapolda Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Sebanyak 319 pelaku kejahatan jalanan diamankan dalam Operasi Sikat Krakatau 2025. Para tersangka dijejerkan saat ekspose di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Senin (18/8).

Para tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan para tersangka ditangkap jajaran Polda Lampung bersama Polres dan Polresta di seluruh wilayah hukum setempat.

Operasi yang berlangsung sejak 14 Juli hingga 16 Agustus 2025 itu berhasil memenuhi target dengan capaian hingga 99 persen.

“Operasi ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kondusif menuju Indonesia Emas,” ujar Helmy.

Dari hasil evaluasi, wilayah dengan kasus tertinggi berada di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, dan Way Kanan.

Selain ratusan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 9 unit mobil, dan 93 unit sepeda motor.

Kemudian 40 pucuk senjata api rakitan, 43 butir amunisi aktif, 11 senjata tajam, 67 unit ponsel, serta uang tunai Rp16,6 juta. 

Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Fadly menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin.

“Kegiatan ini bukan hanya sekali, tetapi akan terus berlanjut hingga menjelang Natal dan Tahun Baru, serta dilaksanakan rutin setiap tahun. Tujuannya untuk mempercepat terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Operasi Sikat Krakatau

Polda Lampung

penjahat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya