Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

20 Februari 2025 11:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polda Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polda Lampung. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol, Irfan N. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba itu di Krematorium Lempasing, Rabu (19/2/2025).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.

“Rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu Shabu sebanyak 10,18 kg, Ganja sebanyak 62,79 kg dan Ekstasi sebanyak 1.407 butir,” kata Yuni.

Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10,7 miliar.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya narkotika

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, shabu, dan ekstasi ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.

"Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," jelas Kombes Yuni.

Ia memastikan Polda Lampung komitmennya  memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Polda Lampung

narkoba

pemusnahan barang bukti

narkoba Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya