Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol, Irfan N. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba itu di Krematorium Lempasing, Rabu (19/2/2025).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.
“Rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu Shabu sebanyak 10,18 kg, Ganja sebanyak 62,79 kg dan Ekstasi sebanyak 1.407 butir,” kata Yuni.
Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10,7 miliar.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya narkotika
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, shabu, dan ekstasi ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.
"Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," jelas Kombes Yuni.
Ia memastikan Polda Lampung komitmennya memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika.
Polda Lampung
narkoba
pemusnahan barang bukti
narkoba Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
