Polda Lampung Musnahkan 50 Senjata Api Ilegal Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Agustus 2025 15:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Polda Lampung Musnahkan 50 Senjata Api Ilegal Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025. Foto: ist
Rilis ID
Polda Lampung Musnahkan 50 Senjata Api Ilegal Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta 85 butir amunisi hasil Operasi Sikat Krakatau 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digerinda di halaman Mapolda Lampung, Senin pagi (18/8/2025).

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di masyarakat.

“Kami memusnahkan 50 pucuk senjata api dan 85 butir amunisi hasil Operasi Sikat Krakatau dengan cara digerinda,” ujar Kapolda.

Dari jumlah tersebut, 42 pucuk senjata diperoleh melalui penyerahan sukarela masyarakat, sementara delapan lainnya disita dari sejumlah kasus tindak pidana.

“Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal. Meski demikian, kami tetap menindak tegas pihak-pihak yang menyimpan atau memperdagangkan senjata tanpa izin,” tegas Helmy.

Selain senjata api, Operasi Sikat Krakatau 2025 juga berhasil mengamankan 319 tersangka dari berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Kapolda menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung.

“Kami akan terus menggelar operasi secara berkelanjutan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Operasi Sikat Krakatau

Polda Lampung

penjahat

senpi rakitan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya