Polda Lampung Luncurkan Pengaduan Masyarakat Lewat Medsos, Ini Daftarnya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung resmi meluncurkan layanan pengaduan secara online melalui media sosial (medsos) seperti WhatsApp, Instagram, X hingga TikTok.
Layanan pengaduan ini dibuka 24 jam full. Masyarakat hanya perlu mengakses dan menyampaikan pengaduan melalui nomor WA 081248808181, akun Instagarm @layananpengaduanpoldalampung, akun X @aduanpoldalpg, dan TikTok @aduanpoldalampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan layanan pengaduan online ini sebagai bentuk komitmen Polda Lampung dan jajaran merespons cepat setiap aduan masyarakat sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini bagian dari upaya kami, untuk membangun kepercayaan publik," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Melalui layanan full 24 jam, Kapolda Lampung berharap ada langkah cepat dalam penanganan. Masyarakat juga lebih mudah dalam melaporkan dan menyampaikan aduan atau keluhan.
“Saat ini platform ini masih berada di Polda, nanti setiap pengaduan dan laporan akan diteruskan ke jajaran. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, inovatif diterapkan di seluruh polres hingga polsek di jajaran," katanya.
Namun laporan tidak bisa sembarangan. Setiap pelapor wajib menyampaikan pengaduan via daring diminta untuk melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), potret fotokopi KTP, termasuk data diri secara lengkap lengkap agar laporan dapat diproses dengan cepat.
Maka masyarakat diminta dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab, demi menciptakan lingkungan lebih aman dan kondusif di Lampung.
"Polda Lampung dalam era digitalisasi saat ini terus berupa untuk memberikan kemudahan, serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk di kepolisian," imbuhnya.
Selain layanan online, Kapolda berjanji laporan secara langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun Polres/Polsek juga akan terus dioptimalkan. (*)
layanan pengaduan online
Polda Lampung
Kapolda Lampung
Helmy Santika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
