Polda Lampung: Kejaksaan Nyatakan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus P21
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kepala Pekon berinisal M di Kabupaten Tanggamus, dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, Senin (10/2/2025).
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (15/2/2025).
Dengan status P21, kasus tersebut akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
'Ya benar, hasil koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung oleh kejaksaan dinyatakan lengkap," imbuh Kabid Humas.
Pihak kepolisian menurut Kombes Pol Yuni, juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh korban pelapor SNKA pada 12 Juli 2024, terkait dugaan pelecehan seksual.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024, penyidik menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024. (*)
Polda Lampung
Kejaksaan
pelecehan seksual
oknum kepala Pekon
Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
