Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disembunyikan dalam Ban Serep

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

20 Februari 2026 11:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disembunyikan dalam Ban Serep. Foto: ist
Rilis ID
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disembunyikan dalam Ban Serep. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyita 17,29 kilogram sabu yang hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui Exit Tol Bakauheni, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Barang haram itu disembunyikan dengan rapi di dalam ban serep sebuah mobil Honda CRV putih bernomor polisi A 1724 UO.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sepekan. Informasi awal diterima pada 10 Februari 2026 tentang adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan.

“Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan target yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB,” ujarnya.

Setelah dibuntuti, kendaraan tersebut dicegat dan diperiksa di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB. Dari penggeledahan mendalam, petugas menemukan 17 bungkus plastik bermerek “Very Delicious” berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep.

Seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai kurir, langsung diamankan di lokasi.

Selain 17,29 kilogram sabu, polisi turut menyita satu unit Honda CRV putih, satu ban serep yang telah dimodifikasi untuk menyimpan narkoba, serta satu unit telepon seluler Redmi 13C.

Dari pemeriksaan awal, MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk mengantarkan sabu tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Yuni.

Polda Lampung memperkirakan nilai ekonomis sabu yang diamankan mencapai Rp25,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 68 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

penyelundupan sabu

Polda Lampung

Pelabuhan Bakauheni

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya