Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh di Jalan Tol Terbanggi Besar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh dan diduga akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Lampung Palembang ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, petugas mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut sabu. Narkotika tersebut disembunyikan dengan modus ditutupi muatan durian guna mengelabui aparat kepolisian.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda,” ujar Kombes Yuni, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui bernilai sekitar Rp15 miliar.
“Narkotika ini berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,” jelasnya.
Kombes Yuni menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama kurang lebih satu pekan. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat.
“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 40 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)
penyelundupan sabu
Tol Lampung Palembang
Polda Lampung
narkoba Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
