Polda Lampung Catat Ada 11.076 Kasus Kejahatan Terjadi di Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

30 Desember 2024 22:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memparkan rilis akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memparkan rilis akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung mencatat terdapat sebanyak 11.076 tindak kejahatan konvensional terjadi di Provinsi Lampung selama 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam pemaparan rilis akhir tahun Polda Lampung, Senin (30/12/2024).

Kapolda Lampung Helmy Santika menerangkan, selama tahun 2024, sedikitnya ada 11.076 tindak kejahatan konvensional terjadi di Lampung.

Akan tetapi, jika dibanding dengan tahun 2023, angka ini menurun sebanyak 5,03 persen yang mencapai 11.662 kasus kejahatan konvensional.

"Dari data itu, Polda Lampung telah menyelesaikan 6.463 kasus, naik 31,26 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yakni 4.924 kasus," katanya.

Ijen Pol Helmy mengungkapkan, dengan angka tersebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Lampung hingga kini masih aman terkendali.

"Ini berkat sinergi semua pihak, termasuk masyarakat di wilayah Lampung," katanya.

Selama 2024 ini, lanjut Irjen Helmy, terdapat sejumlah kasus yang menonjol yakni kasus perdagangan orang (TPPO) berjumlah 21 kasus, dimana 14 diantaranya berhasil diselesaikan penanganan perkaranya.

"Menonjolnya kasus ini lantaran adanya atensi, sehingga penyidik lebih semangat, dan angka pengungkapan mengalami kenaikan," ungkapnya.

Selain itu, kasus penyalahgunaan senjata api juga juga tinggi yakni ada 133 kasus, dengan 104 diantaranya berhasil diselesaikan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Polda Lampung

11.076 tindak kejahatan

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya