Polda Lampung Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Rugikan Negara Rp160 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfy Assegaf, dalam operasi yang digelar pada Kamis, 9 April 2026.
Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan tiga gudang yang digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengolahan solar ilegal. Sebanyak 26 orang pekerja, termasuk sopir dan kernet, turut diamankan dari lokasi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfy Assegaf menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun dalam praktiknya justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dari hasil operasi, polisi menyita sedikitnya 126 ton solar hasil olahan dari minyak mentah serta 168 ton solar lainnya dari lokasi berbeda. Selain itu, ditemukan ratusan tandon penyimpanan dengan kapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter.
Tak hanya itu, tiga unit kapal tanker juga turut disita. Kapal-kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar ilegal dari berbagai titik, termasuk hasil pengecoran dari SPBU.
Polda Lampung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap aktor utama di balik jaringan ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemilik dan pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan ini,” ujar Helfy.
BBM Ilegal
Polda Lampung
solar ilegal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
