Perkara Tanah di Way Kanan, Kejati Lampung Periksa Bustami dan Raden Kalbadi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tanah di Kabupaten Way Kanan, Kamis (22/1/2026).
Saksi yang diperiksa yakni anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Lampung, Bustami Zainuddin.
Mantan Bupati Way Kanan tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan kantor Kejati Lampung sekitar 22.00 WIB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Masih klarifikasi,” kata Armen Kamis, (22/1/2025).
Ia menyebut, penyidik mengajukan lebih dari belasan pertanyaan kepada Bustami terkait riwayat dan perannya dalam perkara tersebut.
“Kurang lebih ada lebih dari 15 pertanyaan,” ujarnya.
Pada hari yang sama, H. Raden Kalbadi, ayah mantan Bupati Way Kanan dua periode Raden Adipati Surya juga menjalani pemeriksaan.
Kalbadi memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.45 WIB dan didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo bertindak sebagai kuasa hukumnya.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, hingga pukul 20.00 WIB.
Kejati
Raden Adi Pati
Kalbadi
Mafia Tanah
Waykanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
