Perkara Tanah di Way Kanan, Kejati Lampung Periksa Bustami dan Raden Kalbadi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Usai pemeriksaan, Kalbadi enggan memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan kantor Kejati Lampung.
Kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register 4 Way Kanan.
“Ada 24 pertanyaan. Statusnya saksi,” kata Bey.
Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki hak atas lahan di kawasan tersebut.
“Satu meter pun tidak punya. Hanya menggarap dan bermitra,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya sebanyak dua kali terkait perkara yang sama. (*)
Kejati
Raden Adi Pati
Kalbadi
Mafia Tanah
Waykanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
