Pemuda yang Bawa Bom Molotov ke DPRD Lampung Jadi Tersangka, Belajar dari Youtube
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung resmi menetapkan seorang pemuda inisial FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov saat aksi demonstrasi di DPRD Lampung, Senin (1/9/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“FJ terbukti merakit bom molotov dan bahkan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo sambil membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025).
Kasus ini berawal pada Minggu, 31 Agustus 2025. FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat. Ia lalu mengajak mereka untuk ikut aksi demonstrasi keesokan harinya.
FJ kemudian membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya. Namun, saat menuju lokasi demo, gerak-geriknya mencurigakan warga.
Di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, FJ akhirnya diamankan oleh seorang anggota TNI bersama satpam. Dari dalam jaket tersangka, ditemukan satu botol bom molotov siap pakai.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) berwarna hitam.
Hasil penyidikan mengungkap, FJ belajar merakit bom molotov dari media sosial dan YouTube, lalu mencoba menggunakannya untuk memprovokasi aksi anarkis saat demo.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan agar masyarakat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, terutama ketika ada aksi massa.
bom ikan
bom molotov
Polda Lampung
demo DPRD Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
