Pembuat Senpi Rakitan di Bandar Lampung Belajar dari Youtube, 1 Unit Dijual Rp8 Juta

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

26 Juni 2025 16:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka pembuatan senjata api rakitan dengan memodifikasi airgun dihadirkan di GSG Mapolda Lampung. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Tiga tersangka pembuatan senjata api rakitan dengan memodifikasi airgun dihadirkan di GSG Mapolda Lampung. Foto: Tampan Fernando.

Kemudian amunisi didapatkan tersangka A dengan membeli secara online melalui platform e-commerce Shopee. Ia juga memproduksi amunisi sendiri dengan membeli selongsong kosong dan mengisinya dengan bahan peledak.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka ABT di Desa Purbalingga Kulon, Jawa Tengah yang merupakan penjual amunisi melalui e-commerce Shopee.

Dari tersangka ABT Polda Lampung menyita sebanyak 8.353 butir amunisi berbagai jenis dan ukuran.

“Secara keseluruhan, para tersangka menjalankan peran masing-masing dalam rantai distribusi, hingga peredaran senjata api rakitan dan amunisi yang kemudian untuk digunakan dalam tindak kejahatan atau untuk kepentingan individu dengan tujuan untuk menghindari sanksi hukum,” jelas Pahala.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

“Atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tandasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

senpi rakitan

Polda Lampung

airgun

pembuatan senjata api

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya