Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara, Polda Lampung Ingatkan Sanksi Berat Karhutla
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kembali munculnya kabut asap di wilayah Sumatera, termasuk Lampung, akibat sejumlah titik api yang terpantau satelit NASA.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Yuyun, Jumat (25/7/2025).
Peringatan ini dikeluarkan di tengah status tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah selama 14 hari sejak 16 Juli 2025.
Status tersebut diberlakukan menyusul meluasnya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah, termasuk kawasan rawan di sepanjang tol dan hutan produksi di Provinsi Lampung.
Polda Lampung juga telah mengerahkan tim khusus untuk menangani karhutla dan melakukan koordinasi lintas instansi.
Termasuk dengan pengelola jalan tol, aparat desa, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Yuyun mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, apalagi saat musim kemarau dan angin kencang seperti saat ini.
“Api sangat cepat membesar dan meluas. Jangan lakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, apalagi disengaja,” ujarnya.
Polda Lampung
kebakaran hutan
karhutla
hutan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
