Modus Baru Illegal Fishing di Lampung, Anak-Anak Jadi Kurir Bom Ikan
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung mengungkap modus baru ilegal fishing di perairan Lampung.
Para terduga kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) ini, menjadikan anak-anak sebagai kurir bom ikan untuk mengelabui petugas di lapangan.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajarannya terhadap praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak.
“Fakta menarik yang kami temukan, anak-anak ini menjadi perantara atau kurir untuk mengantarkan bom ikan yang akan digunakan di laut,” jelas Bobby dalam konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).
Bahan peledak diperoleh dengan dua cara yaitu membeli secara online menggunakan sistem cash on delivery (COD) dan juga merakitnya secara mandiri.
“Motifnya mayoritas masalah ekonomi. Dengan modal yang minim, mereka berupaya mendapatkan ikan dalam jumlah besar untuk memperoleh keuntungan lebih,” tambahnya.
Selama periode Februari hingga Maret 2025, Ditpolairud Polda Lampung telah menangani tiga kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak dan mengamankan tiga tersangka.
Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas praktik illegal fishing, yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Polairud Polda Lampung juga bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, kelompok nelayan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kerja sama terkait dalam upaya penegakan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat nelayan.
Bom ikan
anak
Ditpolair
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
