Modus Barkode Ilegal, 3 Penimbun Solar di Lamtim Diamankan Polda Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Anggota Subdit Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi di wilayah Lampung Timur.
Kasus ini diekspos pada Kamis (20/11/2025) di GSG Presisi Polda Lampung.
Pengungkapan ini berawal dari temuan adanya barkode ilegal yang diperjualbelikan melalui media sosial dan aplikasi tertentu.
Barkode tersebut memungkinkan BBM bersubsidi—khususnya Bio Solar—dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Dengan barkode ilegal itu, para pelaku dapat melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar secara berulang, kemudian memasukkannya ke dalam tangki berkapasitas besar yang ditempatkan di dalam bak sebuah truk modifikasi.
“Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemberi akses barkode, operator SPBU, hingga pihak yang menimbun dan memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan komersial,” tegas Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, didampingi Kabid Humas Kombes Yuni dan Sales Area Manager Pertamina, Andi Riza.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit truk modifikasi yang dilengkapi tangki besar untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM hasil penyalahgunaan.
Selain itu, turut diamankan beberapa barkode elektronik serta perangkat yang digunakan dalam proses transaksi.
Para pelaku dijerat Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidik Polres Lampung Timur kini terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
BBM ilegal
mafia solar
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
