Mobil Warga Dirampas Debt Collector di Dekat Mapolda Lampung, Korban Lapor Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

29 September 2025 23:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Ist

“Setelah laporan dibuat, mobil yang menghalangi bagian belakang sudah pergi, tapi yang menghadang dari depan masih ada. Sampai hari ini, mobil saya tetap tidak boleh dibawa keluar,” ujarnya.

Menurut Ivin, selama peristiwa itu tidak ada satu pun debt collector yang bisa menunjukkan surat resmi dari pengadilan maupun pihak leasing.

“Mereka hanya mengaku ditugaskan oleh pihak finance. Saya jadi bertanya, apakah jam kerja finance sampai malam, bahkan menginap di halaman kantor polisi?” katanya.

Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan polisi itu,” kata Yuni.

Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan. Ia menegaskan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pelapor.

“Iya, kami sudah menerima laporan. Saat ini Ditreskrimum masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor. Untuk pihak terlapor belum diperiksa,” ujar Indra.

Ia menambahkan, laporan yang diterima terkait dugaan perampasan kendaraan.

“Kami masih mendalami bagaimana cara para debt collector melakukan perampasan itu,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Debt Collector

Polda Lampung

perampasan mobil

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya