Mobil Warga Dirampas Debt Collector di Dekat Mapolda Lampung, Korban Lapor Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Setelah laporan dibuat, mobil yang menghalangi bagian belakang sudah pergi, tapi yang menghadang dari depan masih ada. Sampai hari ini, mobil saya tetap tidak boleh dibawa keluar,” ujarnya.
Menurut Ivin, selama peristiwa itu tidak ada satu pun debt collector yang bisa menunjukkan surat resmi dari pengadilan maupun pihak leasing.
“Mereka hanya mengaku ditugaskan oleh pihak finance. Saya jadi bertanya, apakah jam kerja finance sampai malam, bahkan menginap di halaman kantor polisi?” katanya.
Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan polisi itu,” kata Yuni.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan. Ia menegaskan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pelapor.
“Iya, kami sudah menerima laporan. Saat ini Ditreskrimum masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor. Untuk pihak terlapor belum diperiksa,” ujar Indra.
Ia menambahkan, laporan yang diterima terkait dugaan perampasan kendaraan.
“Kami masih mendalami bagaimana cara para debt collector melakukan perampasan itu,” pungkasnya.(*)
Debt Collector
Polda Lampung
perampasan mobil
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
