Miris! Seorang Pelajar di Candipuro Lamsel Beberapa Kali Terlibat Aksi Pencurian
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk keduanya yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Iptu Ali Husaini. (*)
Pelajar
terlibat aksi pencurian
Candipuro Lamsel
Polsek Candipuro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
