Cabuli Anak Laki-laki Hingga Belasan Kali, Mantan Guru di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

6 Agustus 2025 16:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan anak diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka pencabulan anak diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Seorang mantan guru di Bandar Lampung berinisial HS (49) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak laki-laki usia 13 tahun.

Korban mengalami tindakan kekerasan seksual sejenis (sodomi) hingga belasan kali.

Tersangka HS merupakan warga Jati Agung, Lampung Selatan yang pernah bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan perbuatan bejat pelaku sudah terjadi sejak bulan Maret 2025.

“Jadi pelaku dan korban sering bertemu saat menunaikan ibadah salat Jumat," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap korban D (13) telah dicabuli HS sebanyak 15 kali. Namun tersangka mengaku baru 6 kali.

Modus pelaku yaitu menyuruh korban membeli bakso, kemudian mengajak korban ke musala berada di wilayah Ratu Dibalau, Way Kandis, Bandar Lampung.

"Jadi setiap Jumat pelaku mengajak korban pergi makan bakso, baru di musala ini pelaku membuka baju dan celana korban selanjutnya meminta korban melayani hubungan badan melalui anus," ungkap dia.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, perbuatan asusila itu dilakukan HS karena sering menonton video porno sesama jenis dari grup Facebook.

"Jadi pelaku sering melihat video porno sesama jenis, karena pelaku ikut bergabung di grup Facebook Pelangi Bandar Lampung," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pencabulan

anak di bawah umur

Polres Bandar Lampung

sodomi

guru Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya