Cabuli Anak Laki-laki Hingga Belasan Kali, Mantan Guru di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menambahkan tersangka sudah dua kali menikah dan punya satu orang anak.
Kini tersangka ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai dilaporkan oleh orang tua korban.
“Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Kecamatan Jati Agung dan langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung,” jelasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*)
pencabulan
anak di bawah umur
Polres Bandar Lampung
sodomi
guru Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
