Cabuli Anak Laki-laki Hingga Belasan Kali, Mantan Guru di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

6 Agustus 2025 16:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan anak diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka pencabulan anak diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: ist

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menambahkan tersangka sudah dua kali menikah dan punya satu orang anak.

Kini tersangka ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai dilaporkan oleh orang tua korban.

“Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Kecamatan Jati Agung dan langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung,” jelasnya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pencabulan

anak di bawah umur

Polres Bandar Lampung

sodomi

guru Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya