Kejari Bandar Lampung Setor Rp11 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar ke kas negara dari perkara korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun 2018–2019.
Pengembalian kerugian negara dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Cut Meutia Bandar Lampung, Kamis, 5 Juni 2025 berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan penyetoran terbaru itu, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung dalam perkara ini mencapai Rp11,05 miliar.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan penyetoran uang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari. Sementara uang itu dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit.
"Upaya pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas tindak pidana korupsi serta mengembalikan keuangan negara yang telah disalahgunakan,” kata Angga dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Ia menyebut pengembalian uang itu sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023
Untuk diketahui, Hengki Widodo alias Engsit merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Hakim PN Tanjungkarang juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Engsit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,612 miliar lebih, subsider 4 tahun penjara.
Jalan Ir Sutami
Hengki Widodo
Kejari Bandar Lampung
kerugian negara
korupsi proyek jalan
Engsit
Kejaksaan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
