Kejari Bandar Lampung Setor Rp11 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa saat itu, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, jaksa menuntut sebesar Rp11,870 miliar, subsider 5 tahun 3 bulan penjara. (*)
Jalan Ir Sutami
Hengki Widodo
Kejari Bandar Lampung
kerugian negara
korupsi proyek jalan
Engsit
Kejaksaan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
