Kejari Bandar Lampung Setor Rp11 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Juni 2025 16:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Proses pengembalian kerugian negara dari korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami ke kas negara melalui Bank Mandiri. Foto: ist
Rilis ID
Proses pengembalian kerugian negara dari korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami ke kas negara melalui Bank Mandiri. Foto: ist

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa saat itu, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lalu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, jaksa menuntut sebesar Rp11,870 miliar, subsider 5 tahun 3 bulan penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Jalan Ir Sutami

Hengki Widodo

Kejari Bandar Lampung

kerugian negara

korupsi proyek jalan

Engsit

Kejaksaan Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya