Kapolda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Kejahatan Siber Hingga Penipuan MLM
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Ia pun menekankan pentingnya langkah cepat dan kolaboratif baik aparat penegak hukum serta untuk menghadapi berbagai modus kejahatan di sektor jasa keuangan.
"Modus operasi kejahatan ini berubah begitu cepat, sementara kita masih melakukan perbaikan dari titik ke titik. Saat ini, financial technology atau fintech sudah memanfaatkan AI secara masif, oleh karena itu kita juga harus beradaptasi dalam menghadapinya," kata dia.
Tak hanya pinjaman online, Irjen Helmy juga menyoroti maraknya modus skema multi-level marketing (MLM) tanpa aset atau produk yang jelas, bahkan menyerupai skema ponzi.
Modus seperti ini sering kali membuat korban terlambat sadar karena pelaku menyampaikan seolah-olah sudah untung besar dalam waktu singkat.
Ia pun menyebut kemajuan teknologi di satu sisi mendorong inovasi di bidang keuangan, namun di sisi lain juga membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi.
“Yang terakhir bergabung biasanya yang paling dirugikan. Mereka tergoda karena cerita-cerita sukses yang sebenarnya tidak berdasar. Masyarakat harus jeli, jangan tergoda janji manis,” tegasnya.
Kapolda juga mengungkap adanya keterlibatan jaringan luar negeri, khususnya dalam kasus pinjaman online dan judi online.
Ia menjelaskan bagaimana uang dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui rekening tertentu, kemudian dikelola melalui sistem yang kompleks.
“Dulu saat saya menangani kasus pinjaman online, sempat kita freeze dana Rp225 miliar. Kalau pelakunya di luar negeri, kita harus kerja sama secara government to government. Kalau masih di dalam negeri, kita bisa langsung membekukan rekening dan menindak,” jelasnya.
Skema kejahatan transnasional juga mencakup scammer seperti penipuan “mama minta pulsa”, sex scammer, hingga modus-modus baru lainnya yang banyak dijalankan oleh WNI dari luar negeri, seperti di Kamboja dan Myanmar.
penipuan online
kejahatan siber
MLM
penipuan uang
Kapolda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
