Keluarga Korban Tragedi Sabung Ayam Way Kanan Minta Kopda Basar Dihukum Mati
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Keluarga tiga anggota polisi yang tewas dalam tragedi sabung ayam Way Kanan menyampaikan tuntutan mereka dalam sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Mereka meminta vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah yang menembak mati anggota Polri.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
“Kami minta hukuman mati. Tidak ada yang lain,” ujar Nia mewakili keluarga para korban kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Kopda Basar didakwa menembak tiga anggota Polri saat berlangsungnya penggerebekan arena sabung ayam.
Tiga personel polisi tewas yakni AKP Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menilai dakwaan yang diajukan oditur militer sudah tepat, terutama karena memuat tiga pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Penerapan Pasal 340 sudah sesuai karena ini jelas merupakan tindakan yang direncanakan. Terdakwa sudah menyiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan berlangsung,” tegas Putri.
Dalam dakwaan, disebutkan adanya aliran dana dari praktik judi sabung ayam kepada oknum anggota polisi.
Namun, Putri dengan tegas membantah keterlibatan kliennya, AKP Lusiyanto, dalam penerimaan uang tersebut.
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
rekonstruksi
Putri Maya Rumanti
Kopda Basar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
