Residivis Kambuhan Asal Pesibar Dibekuk Polisi Pringsewu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

21 Januari 2026 17:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis kambuhan dibekuk Polsek Pringsewu Kota atas kasus membawa kabur sepeda motor. Foto istimewa
Rilis ID
Residivis kambuhan dibekuk Polsek Pringsewu Kota atas kasus membawa kabur sepeda motor. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Membawa kabur sepeda motor TVS BE 8747 FM, pria berinisial ZK (31) warga asal Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, awalnya korban warga Kecamatan Sukoharjo sebelumnya memposting sepeda motor miliknya untuk dijual melalui Facebook.

Tersangka kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp pada hari Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan bertemu di sebuah warung yang berada di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara, hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan alasan meminjam sepeda motor akan dicek ke bengkel, tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak pernah dikembalikan.

"Atas kejadian yang dialami, korban lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sepeda motor korban telah dijual secara COD seharga Rp1,1 juta dan uangnya telah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp600 ribu 

AKBP Ramin mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan diketahui telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

“Atas perbuatannya, tersangka jerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Ramon Zamora. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis kambuhan

bawa kabur

sepeda motor

warga Pesibar

Polsek Pringsewu Kota

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya