Langgar UU Keimigrasian, Dua WNA Bangladesh Dideportasi Pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas nama MD Selim dan MD Sajib Ali.
Keduanya dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda Dedy, dalam keterangannya menjelaskan, proses pendeportasian berlangsung pada hari Senin (26/5/2025)
Pelaksanaan pendeportasian dilakukan setelah melalui prosedur sesuai peraturan keimigrasian.
"Kami menilai keduanya telah melakukan pelanggaran yang masuk dalam ketentuan Pasal 75, sehingga dilakukan tindakan administratif berupa pendeportasian," ujar Dedy, Jumat (30/5/2025).
Proses pengawalan dilakukan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian bersama tiga orang anggota menuju Bandara Radin Inten II pada pukul 10.00 WIB dengan jadwal penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 12.30 WIB.
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 14.30 WIB, petugas langsung melaksanakan proses check-in untuk penerbangan Thai Airways TG-436 dengan tujuan Bangkok, Thailand.
Selanjutnya, kedua WNA melanjutkan perjalanan dari Bangkok menuju Dhaka, Bangladesh.
"Pendeportasian secara resmi dilakukan pada pukul 19.30 WIB, dan kedua WNA tersebut telah diberangkatkan ke negara asalnya," tambah Dedy.
Tindakan ini juga disertai pencatatan dalam Register Deportasi dengan nomor 2K11VD0001B dan 2K11VD0002B.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda
Lampung Selatan
Deportasi
Bangladesh
WNA
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
