Langgar UU Keimigrasian, Dua WNA Bangladesh Dideportasi Pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Dedy menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Kalianda akan terus berkomitmen menegakkan aturan keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing untuk menjamin ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda
Lampung Selatan
Deportasi
Bangladesh
WNA
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
