Langgar UU Keimigrasian, Dua WNA Bangladesh Dideportasi Pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

30 Mei 2025 14:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua warga Bangladesh saat dideportasi.
Rilis ID
Dua warga Bangladesh saat dideportasi.

Dedy menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Kalianda akan terus berkomitmen menegakkan aturan keimigrasian di wilayah kerjanya.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing untuk menjamin ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda

Lampung Selatan

Deportasi

Bangladesh

WNA

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya