Ibu yang Bunuh Bayinya Lalu Minum Racun Serangga Kini Jadi Tersangka
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pihak kepolisian telah menetapkan ibu rumah tangga di Lampung Timur, Umi Dasifa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Keputusan ini diambil setelah Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan gelar perkara di lokasi, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lamtim. Korban adalah bayi yang baru berusia 6 bulan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup.
"Hari ini seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Umi Fadillah pada Minggu (12/1/2025).
Namun, tersangka saat ini belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis. Diketahui setelah membunuh bayinya pelaku juga mencoba bunuh diri dengan meminum racun serangga.
"Yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," jelasnya. tambahnya.
Sebelumnya diduga pelaku membunuh bayinya menggunakan sebilah parang dengan membacok di bagian kepala.
Namun setelah pemeriksaan polisi, pelaku diduga kuat menggunakan pacul yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Iya, barang bukti berupa pacul sudah kami amankan. Informasi ini kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian," jelas Kombes Umi.
Peristiwa tragi situ diduga akibat depresi yang dialami oleh Umi Dasifa karena suaminya yang bekerja sebagai sopir berniat untuk menikah lagi setelah lama tidak pulang.
bayi meninggal dunia
ibu bunuh anak
Lampung Timur
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
