Terungkap! Pencurian Emas Ratusan Juta di Rumah Pengacara Tanggamus, 2 Tersangka Siswi SMA

Gueade

Gueade

Tanggamus

15 Juli 2025 21:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers ungkap kasus komplotan pencuri emas. Foto: ist
Rilis ID
Konferensi pers ungkap kasus komplotan pencuri emas. Foto: ist

Pemas mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi dengan alat blencong miliknya sendiri.

Emas hasil curian dijual dengan bantuan RA dan HI. Inisial terakhir melibatkan AN dan DY yang turut menjualkan emas tersebut.

Polisi saat ini tengah memburu satu orang lagi berinisial IP yang dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aparat mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dalam kasus ini. Yakni perhiasan emas seperti cincin, gelang, kalung dengan total berat belasan gram dan nota pembelian emas.

Lalu, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merek, jiriken air, tabung, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.

Pemas dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara, empat tersangka penadah dibidik Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, menambahkan Pemas diketahui pernah dua kali masuk penjara.

Pada tahun 2023, dia terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung.

Ia juga terlibat kasus pencurian saat masih di bawah umur pada tahun 2022 di wilayah sama.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Komplotan

emas

pengacara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya