Terungkap! Pencurian Emas Ratusan Juta di Rumah Pengacara Tanggamus, 2 Tersangka Siswi SMA
Gueade
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Polisi membongkar kasus pencurian emas senilai ratusan juta di Dusun Pancawarna, Kuripan, Kota Agung, Tanggamus.
Diamankan lima orang tersangka. Dua di antaranya perempuan dengan status pelajar SMA.
Tersangka yang melakukan pencurian adalah MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan.
Sementara, empat lainnya dijadikan tersangka penadah. Masing-masing HI (19), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan RA (20), warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu, Limau, Tanggamus.
Dua lainnya perempuan, AN (8) dan DY (17), berstatus pelajar SMA warga Kota Agung Timur, Tanggamus.
Pencurian terjadi Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB. Tersangka Pemas membobol rumah pengacara, Randy Kurniawan.
Rumah kosong sejak 28 Juni 2025 karena ditinggal Randy ke Bandar Lampung.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, Selasa (15/7/2025), terungkap Pemas menggasak 83 gram emas beserta surat-surat nota pembelian.
Selain itu, uang tunai belasan juta rupiah serta sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Wakapolres memaparkan, polisi kali pertama menangkap Pemas pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Komplotan
emas
pengacara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
