Terjerat Korupsi, Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo dalam perkara dugaan korupsi di Tahun Anggaran 2022.
Amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar hakim Firman.
Selain itu, Dawam juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain turut divonis. Agus Cahyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta, dengan ketentuan subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara Mahdor dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan.
Bandar Lampung
Lampung Timur
Dawam Rahardjo
Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
