Terjerat Korupsi, Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum Rudi Vernando menuntut Dawam dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp6,9 miliar.
Dalam proses pelaksanaannya, proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar. (*)
Bandar Lampung
Lampung Timur
Dawam Rahardjo
Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
