Diminta ‘Kata-Kata Hari Ini’ Bripka Agus Simanjuntak: Gas Terus Jangan Lupa Ngopi!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Februari 2025 12:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Bripka Agus Simanjuntak, anggota Ditreskrimum Polda Lampung. Foto: Capture.
Rilis ID
Bripka Agus Simanjuntak, anggota Ditreskrimum Polda Lampung. Foto: Capture.

RILISID, Bandar Lampung — Nama Bripka Agus Simanjuntak mendadak viral dan jadi pehatian publik. Hal itu lantaran aksi heroiknya yang berhasil menumbangkan pelaku begal di daerah Kedamaian, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Bripka Agus Simanjuntak merupakan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Netizen banyak yang menyebutnya sebagai sosok yang ‘memulihkan’ nama Agus lantaran sebelumnya ada beberapa orang bernama Agus yang tersandung kasus.

Baru-baru ini, akun TikTok @BoySimorangkir mengunggah kegiatan Bripka Agus bersama beberapa anggota Tekab 308 Polda Lampung.

Tampak Agus Simanjuntak sedang duduk di satu ruangan memakai kemeja warna putih, dan beberapa rekannya juga sedang berada di dalam ruangan.

Si perekam video lalu meminta setiap orang di ruangan itu memberikan ‘kata-kata hari ini’ sampai akhirnya Bripka Agus dapat giliran.

“Kata-kata hari ini bang Agus Juntak,” kata si perekam video.

“Gas terus, rem blong, jangan lupa ngopi,” kata Bripka Agus menjawab sembari langsung menyeruput kopi hitamnya.

Video itu pun mendapat banyak tanggapan positif dari netizen. Video itu sudah ditonton 175 ribu kali, dilike 4 ribuan dan ratusan komentar.

“Apresiasi setinggi-tingginya dari warga Bandar Lampung untuk Pak Agus Simanjutak,” tulis akun Bang Joel.

“Polisi seperti abang Bripka Agus Simanjutak dicintai masyarakat karena beliau bisa melindungi masyarakat dari kejahatan,” tulis akun Luki Wijaya

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Bripka Agus Simanjuntak

baku tembak

polisi vs begal

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya