Diburu Hingga Bandung, Seluruh Tahanan Kabur Dari Polres Way Kanan Akhirnya Tertangkap
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Perburuan intensif aparat kepolisian terhadap delapan tahanan yang kabur dari rumah tahanan resmi berakhir. Seluruh buronan berhasil diringkus dalam waktu kurang dari sepuluh hari, setelah dua tahanan terakhir ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Ia menegaskan operasi pengejaran kini dinyatakan tuntas.
“Alhamdulillah, delapan tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Way Kanan seluruhnya sudah berhasil diamankan. Ini hasil kerja keras dan soliditas personel yang dibackup Polda Lampung serta jajaran kepolisian lintas wilayah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Peristiwa kaburnya para tahanan terjadi pada 22 Februari 2026. Delapan orang tersebut melarikan diri dengan cara menjebol plafon ruang tahanan.
Insiden itu langsung memicu operasi besar-besaran. Tim gabungan diterjunkan, mulai dari jajaran Polres Way Kanan, Polsek setempat, Tekab 308, Jatanras, hingga personel BKO Polda Lampung.
Dalam waktu kurang dari sepekan, lima tahanan lebih dulu berhasil ditangkap. Salah satunya NAS (24), residivis kasus penipuan, yang diringkus tanpa perlawanan di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Way Kanan, Sabtu (28/2/2026) dini hari.
Penangkapan keenam dilakukan di hari yang sama. Tahanan berinisial KHN dibekuk di Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, setelah terdeteksi melarikan diri lintas provinsi untuk menghindari kejaran petugas.
Diburu hingga Pulau Jawa
Pengejaran kemudian meluas hingga ke Pulau Jawa. Dua tahanan terakhir, RA dan JY, akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cibaduyut Raya, Bandung, setelah aparat berkoordinasi dengan Polsek Bojongloa Kidul.
“Saat proses penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Yuni.
polres Way Kanan
pelarian tahanan
tahanan kabur
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
