Mantan Bupati Pesawaran Dendi CS Jalani Sidang Dugaan Korupsi SPAM 2022
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.56 WIB, atau sekitar satu jam lebih lambat dari jadwal sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.
Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri.
Serta 3 pihak swasta yaitu Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori yang meminjam perusahaan CV Lembak Indah, dan Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV Athifa Kalya.
Mereka turun satu per satu dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan dan tangan diborgol.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Dendi Ramadhona. Mantan Bupati Pesawaran itu terlihat mengenakan topi dan masker serba hitam saat turun dari mobil tahanan. Ia juga sempat menyapa para simpatisannya.
“Assalamualaikum,” ucap Dendi singkat.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung juga terlihat tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.49 WIB dengan membawa berkas perkara serta sejumlah barang bukti berupa satu boks dan tiga tas.
Sebelumnya, 5 tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejati Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung saat itu, Armen Wijaya mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan agar perkara dugaan korupsi proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 senilai sekitar Rp8 miliar itu dapat segera disidangkan.
Bandar Lampung
Pesawaran
Dendi Ramadhona
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
