Mantan Bupati Pesawaran Dendi CS Jalani Sidang Dugaan Korupsi SPAM 2022
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Kasus ini bermula dari usulan DAK Fisik sebesar Rp10 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim kepada Kementerian PUPR pada 2021. Dalam perkembangannya, pemerintah pusat menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp8,2 miliar pada 2022.
Namun dalam pelaksanaan, proyek tersebut dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Pesawaran. Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui pemerintah pusat.
Penyidik menilai perubahan tersebut membuat hasil pekerjaan di lapangan tidak mencapai tujuan awal program, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Dengan dilimpahkannya para terdakwa beserta barang bukti ke pengadilan, proses hukum perkara dugaan korupsi proyek air minum tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (*)
Bandar Lampung
Pesawaran
Dendi Ramadhona
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
