Dekan FEB Unila Akui Terjadi "Penyimpangan" Saat Diksar Mahepel: Sudah Kami Hukum!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Prof. Nairobi, angkat bicara terkait meninggalnya seorang mahasiswa yang diduga dianiaya saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) organisasi kemahasiswaan.
Prof. Nairobi mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya telah disidangkan oleh pihak Dekanat FEB Unila dan terbukti ada penyimpangan dalam kegiatan Diksar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Unila.
“Memang terjadi itu, penyimpangan dan sudah diselesaikan, dan sudah kami hukum (panitia yang terlibat),” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang peserta Diksar Mahepel bernama Fariz melaporkan gangguan pendengaran usai mengalami kekerasan oleh para seniornya.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak fakultas menggelar sidang pada 12 Desember 2024 yang dihadiri panitia serta pembina dari alumni. Dalam sidang itu, panitia mengakui adanya pelanggaran.
Panitia kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menerima sanksi dari FEB. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Hukumannya, pertama, membuat surat pernyataan bahwa jika terulang lagi, organisasi akan dibekukan. Kedua, karena mereka adalah mahasiswa pecinta lingkungan, kami beri sanksi kerja sosial membersihkan embung,” jelas Prof. Nairobi.
Menurut Prof. Nairobi, sanksi yang diberikan saat itu sudah cukup berat. Ia pun mengira masalah tersebut telah selesai.
Namun, kasus ini kembali mencuat setelah salah satu peserta Diksar lainnya, Pratama Wijaya Kusuma, meninggal dunia beberapa bulan kemudian.
Sebelum meninggal, Pratama sempat mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya ditendang dan diinjak oleh para senior saat mengikuti Diksar. Sang ibu bahkan menemukan sejumlah luka di tubuh almarhum.
Pratama Wijaya Kusuma
kasus kekerasan
penganiayaan
ormawa
Unila
mahasiswa Unila
Prof Nairobi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
