Dekan FEB Unila Akui Terjadi "Penyimpangan" Saat Diksar Mahepel: Sudah Kami Hukum!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Pratama sempat dirawat dan menjalani operasi di RSUD Abdul Moeloek karena adanya gumpalan darah di bagian kepala. Namun, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025.
Menyikapi peristiwa ini, Dekanat FEB Unila kemudian meminta Wakil Dekan III untuk berkomunikasi dengan keluarga Pratama. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Saya minta Bu Warek mendatangi orang tua (Pratama) untuk mengetahui seperti apa. Inti pembicaraan mereka, ibunda Pratama menyatakan tidak mau menuntut. Kami pikir sudah selesai, tidak ada masalah lagi,” kata Prof. Nairobi.
Namun, kasus ini kembali memicu perhatian publik setelah ribuan mahasiswa Unila menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar kematian Pratama diusut secara tuntas.
Prof. Nairobi menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengakui hingga kini belum memiliki bukti kuat bahwa Pratama meninggal akibat penganiayaan saat Diksar. Terlebih waktunya cukup jauh terpaut 5 bulan.
“Kami tidak punya bukti. Dari orang tuanya menyebut karena ikut Diksar, tetapi kronologis kesehatannya belum ada. Jadi saya tidak berani menghukum organisasi (Mahepel) karena tidak ada bukti yang kuat,” bebernya.
“Kalau ada surat yang diindikasi perisiwa itu (jadi penyebab kematian) pasti kita ikut membantu menyelesaikan. Kita akan panggil kembali Mahepel. Tapi karena tidak ada bukti yang kuat sekali lagi kami tidak bisa melakukan sidang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Nairobi mengatakan bahwa saat ini pihak Rektorat Unila telah membentuk tim investigasi bersama Polda Lampung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membantu sepenuhnya, baik sebagai saksi maupun menghadirkan mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Karena ini sudah diambil alih oleh pihak universitas, artinya rektorat akan memanggil semua pihak terkait, termasuk kami. Menghilangkan nyawa seseorang tentu merupakan tindak pidana. Kami siap membantu memberikan keterangan,” tandasnya.
Pratama Wijaya Kusuma
kasus kekerasan
penganiayaan
ormawa
Unila
mahasiswa Unila
Prof Nairobi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
