Curi Motor Demi Rayakan Ulang Tahun, 2 Pemuda di Bandar Lampung Masuk Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dua pemuda asal Rajabasa Bandar Lampung, AS (22) dan RF (30) harus mendekam di sel tahanan usai nekat mencuri sepeda motor.
Tadinya mereka berniat menjual motor curian itu dan uangnya dipakai untuk foya-foya, termasuk merayakan ulang tahun.
Petugas berhasil meringkus keduanya pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku RF, di wilayah Raja Basa.
Kedua tersangka beraksi pada Sabtu (7/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari postingan iklan penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.
“Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama korban berpura-pura menjadi pembeli dan sampai akhirnya berhasil menangkap UJ, penadah yang hendak menjual ulang motor curian tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret, Kamis (26/6/2025).
Dari penangkapan pelaku UJ, kemudian kasus ini berkembang, dan petugas berhasil meringkus kedua pelaku utama pencurian yaitu AS dan RF.
Kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong keluar rumah kemudian dibawa kabur dengan cara di step.
“Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Pelaku RF turun, lalu mendorong motor ke jalan. AS menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur,” ujar Kombes Pol Alfret.
Sepeda motor curian kemudian dibawa ke rumah RF. Pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan di Facebook hingga laku Rp3,5 juta.
curanmor
pelaku curanmor
spesialis curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
