Curi Motor Demi Rayakan Ulang Tahun, 2 Pemuda di Bandar Lampung Masuk Penjara

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

26 Juni 2025 15:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“Bagian milik AS digunakan untuk membeli handphone dan keperluan ulang tahunnya sendiri. Sementara bagian RF digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Kapolsek.

RF sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Akibat perbuatannya tersebut, AS dan RF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara UJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya