BPOM: Provinsi Lampung Tertinggi Penyalahgunaan Obat Bius di Indonesia
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Fasilitas pelayanan kefarmasian wajib mencatat secara rinci setiap transaksi obat termasuk identitas pasien, dosis, dan alasan penggunaan medis.
Pengawasan internal juga harus diperkuat dengan kehadiran personil yang kompeten dalam proses penimbangan dan pengemasan ulang pada industri farmasi dan PBF, guna menjamin akuntabilitas dan mencegah kebocoran obat ke tangan yang tidak berwenang.
Maka industri farmasi dan PBF diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan strategi manajemen risiko yang mencakup identifikasi titik rawan penyalahgunaan, penilaian potensi risiko, serta penyusunan rencana mitigasi yang relevan.
“Peraturan ini disusun berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kebutuhan akan pengawasan yang efektif terhadap produk OOT," ujar Kepala BPOM.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan obat, sementara pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terhadap tanggung jawab mereka.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk media massa, untuk turut serta mengedukasi publik terkait bahaya penyalahgunaan ketamin dan OOT lainnya,” tandasnya. (*)
obat bius
ketamin
penyalahgunaan obat
Farmasi Lampung
BPOM RI
BBPOM Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
