BPOM: Provinsi Lampung Tertinggi Penyalahgunaan Obat Bius di Indonesia
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis data terkait penyalahgunaan ketamin atau obat bius di Indonesia.
Ternyata Provinsi Lampung menjadi daerah dengan tingkat penyalahgunaan ketamin tertinggi, diikuti beberapa daerah lainnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hasil temuan BPOM menunjukkan 7 provinsi yang menjadi lokus penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
Provinsi Lampung mencatatkan angka penyimpangan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin. Sementara itu, tiga provinsi lainnya yang juga menunjukkan angka tinggi adalah Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial, dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.
Ia menjelaskan Ketamin selama ini digunakan secara legal dalam praktik medis sebagai anestesi dan analgesik, terutama dalam prosedur bedah.
“Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan ketamin sebagai zat psikoaktif telah meningkat secara signifikan,” jelas Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, dan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan neurologis dan psikologis yang serius.
“Oleh karena itu, pengaturan yang lebih ketat terhadap peredaran, penggunaan, serta pelaporan ketamin menjadi langkah strategis dalam pencegahan penyalahgunaan zat ini,” ujar Taruna.
Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kefarmasian mengalami peningkatan. Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, meningkat 75% pada 2023 menjadi 235 ribu vial.
Pada 2024 menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87% dibandingkan tahun 2023.
obat bius
ketamin
penyalahgunaan obat
Farmasi Lampung
BPOM RI
BBPOM Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
