Berharta Jumbo, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri Jadi Tersangka Korupsi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Menurut Masagus, saat ini tersangka ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo," kata dia.
"Lalu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP," pungkasnya. (*)
Subandri Bachri
Kejati Lampung
Kadis PUPR Lamtim
Dawam Rahardjo
korupsi gerbang rumah dinas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
