Berharta Jumbo, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri Jadi Tersangka Korupsi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Subandri Bachri menjadi tersangka korupsi.
Subandri diduga terlibat korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Subandri Bachri diketahui merupakan pejabat pemda berharta jumbo. Ia pernah laporkan harta kekayaan sebesar Rp 282 miliar yang dicatat oleh KPK dalam laman e-LHKPN tahun 2022.
Angka persis dari nominal nilai harta yang dilaporkan dan dipunyai Subandri Bachri itu ialah Rp 282.764.400.000.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim, sebelumnya, Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menjadi tersangka pada 17 April 2025.
Ia ditahan bersama direktur perusahaan penyedia jasa inisial AC, Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana inisial SS, dan MDW selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur.
Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Saudara S (Subandri) pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022," katanya.
Masagus menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni melakukan persekongkolan dengan memenangkan salah satu perusahaan untuk mengerjakan proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur senilai Rp 6,8 miliar tersebut.
"Dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Subandri Bachri
Kejati Lampung
Kadis PUPR Lamtim
Dawam Rahardjo
korupsi gerbang rumah dinas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
