Berharta Jumbo, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri Jadi Tersangka Korupsi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

17 Juni 2025 12:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri ditahan di Kejati Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri ditahan di Kejati Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Subandri Bachri menjadi tersangka korupsi.

Subandri diduga terlibat korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Subandri Bachri diketahui merupakan pejabat pemda berharta jumbo. Ia pernah laporkan harta kekayaan sebesar Rp 282 miliar yang dicatat oleh KPK dalam laman e-LHKPN tahun 2022.

Angka persis dari nominal nilai harta yang dilaporkan dan dipunyai Subandri Bachri itu ialah Rp 282.764.400.000.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim, sebelumnya, Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menjadi tersangka pada 17 April 2025.

Ia ditahan bersama direktur perusahaan penyedia jasa inisial AC, Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana inisial SS, dan MDW selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur.

Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Saudara S (Subandri) pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022," katanya.

Masagus menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni melakukan persekongkolan dengan memenangkan salah satu perusahaan untuk mengerjakan proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur senilai Rp 6,8 miliar tersebut.

"Dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Subandri Bachri

Kejati Lampung

Kadis PUPR Lamtim

Dawam Rahardjo

korupsi gerbang rumah dinas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya