Alasan Ambil Duit di ATM, Pria di Baradatu Bawa Kabur Motor Pinjaman
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Pinjam sepeda motor, seorang pria berinisial NV (29) warga Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, berujung harus mendekam di sel tahanan Mapolsek.
Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan saat berada di Halte Bus Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu.
Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, kejadian terjadi pada hari Senin (8/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban melintas dari arah Baradatu menuju Bukit Kemuning dan sampai di depan Halte Tiuh Balak lalu dipanggil tersangka, sehingga korban berhenti.
Setelah itu, tersangka meminjam sepeda Honda Beat warna hitam nopol BE 5702 WR dengan alasan untuk mengambil uang ke ATM.
Namun setelah ditunggu korban sampai pukul 17.00 WIB sore, tersangka tidak kunjung datang dan mengembalikan sepeda motor hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," kata Kapolsek, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan laporan korban, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Kampung Neki Kecamatan Banjit pada hari Senin ,(19/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (*)
Motor pinjaman
ambil duit di ATM
Polsek Baradatu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
