Tiga Siswa SMA Komplotan Penjambret Digulung, 1 Buron
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu berhasil menggulung komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan. Ironisnya, tiga tersangka yang ditangkap masih berstatus siswa SMA.
Tiga tersangka merupakan pelajar kelas XI salah satu SMA, berinisial JH (17), SP (16) dan MH (17), warga Kecamatan Wonosobo.
Dari penangkapan itu terungkap, ketiga tersangka mengaku telah 3 kali melakukan penjambretan di Kabupaten Pringsewu, tepatnya di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) depan SMK Yadika, Jalinbar Pekon Ganjaran, Jalinbar Wates Gading Rejo.
Kemudian 1 kali di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Jalinbar Kecamatan Gisting dan 2 kali di Bandarlampung yakni jalan raya depan Burger King Kedaton dan depan Masjid Al-Furqon.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Handphone Samsung J6+ dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih atas kejahatan di depan SMK Yadika.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda atas pelaporan tanggal 19 Januari 2020 atas nama korban M. Dafa warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.
"Berdasarkan laporan itu, ketiga tersangka ditangkap kemarin Sabtu (1/2/20) ditempat berbeda yakni JH dan MH saat berada di Jalinbar Pugung pukul 14.00 Wib dan SP di kontrakan wilayah Pringsewu 15.30 Wib," kata AKP Syahril Paison, Minggu (2/2/20).
Lanjutnya, ketiga tersangka merupakan pelajar di Tanggamus namun seorang diantaranya sedang melaksanakan PKL di Pringsewu. "Seorangnya yakni SP sedang melaksanakan PKL di Pringsewu," ujarnya.
AKP Syahril Paison mengungkapkan, selain menangkap ketiga tersangka, pihaknya juga masih memburu seorang tersangka lain yang merupakan komplotannya. "Seorang yang belum tertangkap berinisial AB, telah ditetapkan DPO," ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi penjambretan dilakukan para pelaku pada Minggu tanggal 19 Januari 2020 Sekira jam 20.30 Wib di Jalinbar Depan SMK Yadika Pagelaran.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
