Tiga Siswa SMA Komplotan Penjambret Digulung, 1 Buron
Yuda Haryono
Pringsewu
Bermula saat korban hendak mengantarkan 2 rekannya bernama Sofi Puspa Sari dan Elyana dari Pekon Banjar Agung Ilir menuju ke Pringsewu dengan mengendarai sepeda motor berbonceng 3.
Setibanya di TKP, dari arah belakang para pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha V-Xion warna biru putih menarik tas warna hitam milik korban yang berisi handphone Oppo A5, handphone Samsung j6+, ATM Bank BCA, KTP Sofi Puspa Sari dan uang Rp. 500 ribu.
"Saat itu korban berusaha berteriak minta tolong dan berusaha
mengejar tetapi pelaku sudah kabur, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5 juta dan melapor ke Polres Pringsewu," jelasnya.
Ditambahkanya, atas pengungkapan itu, 1 barang milik korban berhasil dimankan, sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap barang lain guna mengungkap keseluruhannya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
